Desain Rumah

Desain rumah sendiri sudah menjadi idaman masyarakat modern tidak sedikit yang menggunakan jasa desain rumah tapi sayang harganya sangat mahal.

Wisata Pulau Tidung

Kalau anda memiliki waktu senggang janganlah dihabiskan dengan cuma untuk tidur dan bermalas-malasan dirumah tapi gunakanlah untuk berwisata ke Pulau Tidung pasti bikin kamu senang.

Biro Travel Pulau Pari

Gak perlu susah-susah mencari biro travel di Pulau Pari yang semuanya pasti sangat bagus layanannya so buat sobat yang mau ke Pulau Pari mari kita happy disana.

Destinasi Wisata Populer di Pulau Seribu

Belum banyak orang yang tahu seperti apa pemandangan dan keadaan wisata di Pulau Seribu nah artikel ini akan bercerita tentang empat buah pulau yang populer di Pulau Seribu.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juni 2015

Apa Beda Pengacara Biasa Dengan Pengacara Perceraian

Pengacara merupakan sebuah profesi profesional yang memiliki tugas untuk membantu kepada seluruh masyarakat dibidang hukum. Jadi secara singkat tugas seorang pengacara itu adalah memberikan penerangan dan bimbingan sekaligus pemikiran dan pendapatnya menjadi instrument dalam pengambil keputusan didalam sebuah persidangan. Mudah-mudahan setelah selesai membaca blog post ini anda mengeri apa itu "Apa Beda Pengacara Biasa Dengan Pengacara Perceraian"

cerai

Secara umum pengacara tidak didapat di klasifikasikan kedalam katergori atau bidang tertentu tapi dengan seiring waktu berjalan tidak sedikit dari para pengacara yang mengkhususkan diri. Beberapa diantaranya yang sudah saya ketahui antara lain adalah pengacara perceraian, pengacara hukum internasional, pengacara perburuhan, pengacara bisnis dan lain sebagainya.

Didalam tulisan ini saya ingin membahas tentang salah satu dari bebeapa bidang pengacara di Indonesia yakni pengacara perceraian. Tulisan ini saya tulis semata-mata untuk memperjelas kepada anda para pembaca agar lebih tahu apa tugas pengacara perceraian itu secara singkat saja.

Pengacara Perceraian

Pengacara Budiono SH
Saat ini di internet saya banyak melihat pihak-pihak yg berprofesi sebagai pengacara ataupun biro pengacara yg menawarkan jasa pengacara perceraian padahal beberapa tahun lalu saya tidak sama sekali menemukan ada pengacara yg memfokuskan pada bidang pengacara perceraian ini.

Salah satu pengacara perceraian yg saya kenal adalah pak Budiono SH yg memang sudah lama membuka jasa dan layanan pengacara perceraian di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan sejumlah daerah dan wilayah lainnya termasuk di luar negeri. Kemudian saya bertanya kepada beliau apa sih tugas pengacara perceraian itu?

Tugas Pengacara Perceraian

Tugas seorang pengacara perceraian sama persis dengan tugas pengacara lainnya yakni memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yg membutuhkan ahli hukum untuk menyelsaikan perkara hukum yg sedang terjadi padanya. Tapi terdapat perbedaan antara hukum perceraian dengan hukum pidana atau perdata karena hukum perceraian itu berasal dari hukum Islam dan berlaku bagi pemeluk agama Islan saja sedangkan untuk selain pemeluk Agama Islan bisa menggunakan hukum selain ini.

Jadi tempat perceraiannya pun kalau yang beragama Islan proses sidang perceraian dilangsungkan di pengadilan agam sedangkan untuk non muslin dilakukan di kantor catatan sipil. Dari sini jelas ada perbedaan yang cukup lebar antara pengacara biasa dengan pengacara perceraian.

Nah bagi anda yang saat ini sedang menghadapi masalah keluarga khususnya dibidang masalah cerai sangat saya sarankan untuk berpikir dua kali sebelum memutuskan untuk bercerai karena hubungan perkawinan anda harus anda pentingkan dibandingkan dengan egoisme pribadi tapi bila itu harus terjadi dan mungkin memerlukan bantuan hukum perceraian sebaiknya menggunakan jasa pengacara perceraian seperti yang diberikan oleh pak Budiono SH ini.